Kodim 1617/Jembrana Berikan Sosialisasi KUHPM Kepada Seluruh Prajurit Dan PNS

Jembrana | Kodim 1617/Jembrana memberikan sosialisasi Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) kepada seluruh anggotanya baik militer maupun PNS di Makodim 1617/Jembrana, Jalan Ngurah Rai No 135 Negara. Sosialisasi KUHPM dilakukan guna meningkatkan pengetahuan tentang hukum serta meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum dilingkungan Kodim 1617/Jembrana.

Mewakili Dandim 1617/Jembrana, sosialisasi KUHPM dibuka oleh Kasdim 1617/Jembrana Letkol (Har) Inf I Gusti Made Seputra. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Danramil Jajaran Kodim 1617/Jembrana, Perwira Staf, Anggota Kodim 1617/Jembrana baik Militer maupun PNS, Selasa (10/01/2023)

Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Rahaja, S. Sos dalam amanat yang dibacakan Kasdim 1617/Jembrana mengatakan dengan diberikannya sosialisasi KUHPM agar setiap Anggota mampu memahami dan mengingat setiap resiko yang merupakan prosedur institusi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit dan PNS maupun Persit dilingkungan Kodim 1617/Jembrana. Kegiaan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap setiap prajurit dengan mengamalkan Santi Aji Santi Karma, cintai sayangi dan jaga sekuat kuatnya keharmonisan hidup rumah tangga kita sebagai berkah dari Tuhan.

“Dengan adanya sosialisasi hukum ini, seluruh Anggota Kodim 1617/Jembrana hendaknya dapat lebih mengerti lagi aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang Prajurit didalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tidak melakukan tindakan diluar kepatutan dan saling harga menghargai dan menjaga komunikasi,” sambung Dandim Teguh

Dandim Teguh juga berharap dengan diberikannya sosialisasi KUHPM untuk kedepan setiap Prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1617/Jembrana khususnya.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai