
Jembrana | Dandim 1617/Jembrana Letkol inf Teguh Dwi Raharja S.Sos menghadiri kegiatan Pemusnahan barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde oleh Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No.11, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara, Kab. Jembrana. Selasa (18/07/2023)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kapolres Jembrana diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Negara diwakili Hakim Pratama Muda Gde Putu Oka Yoga Bharata S.H., M.Kn, Ka Rutan Kelas II B Negara diwakili Kepala Keamanan/KPR I Nym Sugiarta, Kaban Kesbang Pol Kab. Jembrana I Gst Agung Kade Oka Diputra S.E, Kalaksa BPBD Kab. Jembrana Putu Agus Artana Putra, Kasat Pol PP diwakili Kabid. Penegakan Perundang2an Daerah I Ketut Jaya Wirata, S.H, Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana S.H, Kadis Kesehatan Kab. Jembrana diwakili Sekretaris dr. I Wyn Sujana M.kes, Camat Negara diwakili Sekcam Negara, Kadek Mira Ananta Sukma Dewi, S.STP, Pinca BRI Cabang Negara diwakili Manager Agustian Siburian.
Adapun Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan berdasarkan 62 (enam puluh dua) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Jembrana antara lain Narkotika dan Obat Narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto : Narkotika jenis Extacy sebanyak 5,13 gram netto sebanyak 13,5 butir tablet warna hijau, Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir pil, Barang Bukti Elektronik berupa Handphone dan Timbangan Digital (5 buah HP dan 9 buah timbangan digital), Perkakas/Barang Lainnya Meliputi bong (alat hisap sabu), korek api gas, kampil, bungkus rokok Dji Sam Soe, plastik klip kosong, potongan pipet plastic, Tali nilon wama coklat, pipa kaca, buku catatan, tempat penyimpanan dari pipa paralon, tas slempang, kantong plastic, baju, celana Dan barang lainnya yang berjumlah total 119 buah barang yang terdiri dari barang perkakas dan lainnya.
Saat ditemui oleh awak media Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, mengatakan bahwasanya “Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017, tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” Ungkap Kajari.
Kegiatan dilanjutkan dengan Peninjauan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana didampingi oleh Dandim 1617/Jembrana serta tamu undangan lainnya dan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti dengan cara di Blender dan di bakar. (Pendim Jbr/Red).